Satuan Narkotika Polres Dumai berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 29 Kg dan 413 butir pil ekstasi dari dua lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di Kota Dumai melalui pelabuhan tikus di kawasan Pelintung, dengan barang bukti sebanyak 28 Kg sabu senilai Rp 18 miliar. Sedangkan penangkapan kedua dilakukan terhadap 1 kg sabu dan 413 butir pil ekstasi.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, Kasat Narkoba Reza Effiandi, dan Kasi Humas AKP Nelly menyampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025, bahwa penangkapan pertama berhasil menyelamatkan sekitar 140 juta jiwa. Tersangka pertama, R (36) warga Dumai, ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 9.00 WIB, membawa sabu dalam 2 kotak susu menggunakan sepeda motor.

Tersangka menyatakan bahwa dirinya hanya sebagai penjemput dan akan menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang di Dumai dengan upah Rp 1 juta per kilo. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Selain itu, dalam penangkapan lain, jajaran Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial SK (25) warga Dumai dengan barang bukti 1 kg sabu dan 413 butir pil ekstasi. Tersangka ditangkap pada Senin, 14 Mei 2025, di Jalan Arifin Ahmad, Pelintung Kota Dumai setelah sempat kabur dengan sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka, dia menerima upah Rp 8 juta untuk membawa barang haram tersebut, namun pemilik barang hanya memberikan upah Rp 200 ribu. Tersangka kedua juga dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.