Dua warga Riau, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), didakwa hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026). Keduanya menjalani persidangan secara terpisah dengan dakwaan pasal berlapis yang memungkinkan vonis maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini melibatkan sedikitnya enam orang pelaku, di mana Agit dan Juniardo berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan menuju Pulau Jawa. Mereka mengambil barang dari jaringan di wilayah Tanjung Balai sebelum mengangkutnya menggunakan mobil. Satu kendaraan lain berfungsi sebagai pengawal di depan untuk memantau kemungkinan razia aparat.
Perjalanan mereka dikendalikan oleh pelaku lain yang saat ini masih dalam buron. Sabu seberat 58 kilogram disimpan dalam koper setelah tiba di Jambi sebelum melanjutkan perjalanan. Namun, upaya penyelundupan tersebut digagalkan setelah tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap para pelaku di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Polisi menyita barang bukti tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini merupakan tambahan dari daftar panjang peredaran narkotika skala besar lintas provinsi. Aparat penegak hukum terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Penangkapan ini membuktikan bahwa upaya untuk mengendalikan peredaran narkotika terus dilakukan oleh pihak berwajib demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.