Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Minggu (13/7/2025). Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora mengungkapkan, dari tangan kedua IRT berinisial ND (26) dan FY (43) berhasil diamankan sabu-sabu seberat 2,09 gram bruto.
Penangkapan kedua IRT ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Gerilya Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah serangkaian pengamatan dan pendalaman, tim akhirnya bergerak pada Minggu (13/7) sekitar pukul 16.30 WIB ke kediaman terduga pelaku ND. Saat dilakukan pengeledahan, pihak kepolisian berhasil menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dalam kotak rokok merek Esse Berry Pop dan LA Ice, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik putih bening, uang tunai Rp6.150.000, dan 1 unit ponsel OPPO A54 berisi komunikasi transaksi narkoba.
Polisi melakukan interogasi awal terhadap ND dan ia mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari FY. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan FY dan 1 unit handphone REDMI A1 yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.
Kedua pelaku, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diketahui berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung methampetamin. Saat ini, ND dan FY diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.