Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberikan santunan kematian kepada ahli waris lima pekerja rentan yang telah meninggal dunia. Santunan senilai Rp42 juta per orang tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hilir H Bistamam kepada ahli waris almarhum Alin Surep dan empat ahli waris lainnya. Acara penyerahan santunan ini dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Drs Ferry H Parya, anggota DPR RI Dr Hj Karmila Sari, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Dina Khairina.
Almarhum Alin Surep, yang merupakan tulang punggung keluarga semasa hidupnya, meninggalkan keluarganya dalam kesulitan ekonomi setelah meninggal dunia. Oleh karena itu, santunan kematian yang diterima oleh ahli warisnya dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai sangat bermakna dan akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Bupati Rohil, H Bistamam, menegaskan bahwa santunan kematian ini merupakan bagian dari program perlindungan pekerja rentan di Provinsi Riau yang diinisiasi oleh anggota DPR RI Dr Hj Karmila Sari. Program ini bertujuan untuk membantu biaya masyarakat kurang mampu dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Dina Khairina, menjelaskan bahwa bantuan ini berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2024. Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Provinsi Riau didorong oleh aspirasi Dr Karmila Sari saat menjabat sebagai anggota DPRD Riau.
Sebanyak 1.500 pekerja rentan di wilayah Rokan Hilir telah mendapatkan perlindungan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka telah dibayarkan. Program ini tidak hanya berlaku untuk tahun 2024, tetapi juga akan berlanjut hingga tahun 2025. Diharapkan program ini dapat meringankan beban ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia.
Dari total 22.000 pekerja rentan yang dilindungi melalui APBD Provinsi Riau, 23 di antaranya meninggal dunia. Dengan santunan sebesar Rp42 juta per orang, sudah lebih dari Rp1 miliar yang dibayarkan kepada ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia. Program ini diharapkan dapat terus berlanjut untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Rokan Hilir.