Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau telah menyetujui penyederhanaan prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Riau pada Sabtu (14/3/2026). Kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait hambatan birokrasi dalam pembayaran pajak. Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP asli pemilik kendaraan, melainkan cukup dengan fotokopi KTP dan surat pernyataan.
Menurut Edi Basri, penghapusan persyaratan KTP asli akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang belum melakukan balik nama kendaraan atau berada di luar daerah. Diharapkan, dengan akses yang lebih mudah, jumlah wajib pajak yang memenuhi kewajibannya akan meningkat, serta berdampak positif terhadap PAD.
DPRD Riau telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Riau untuk menerapkan kebijakan ini dengan segera. Harapannya, prosedur baru ini akan diterapkan efektif dalam waktu dekat, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya. Selain itu, DPRD Riau juga mengimbau instansi terkait untuk mengevaluasi biaya pengurusan BBNKB dan pembuatan SIM agar tidak memberatkan ekonomi masyarakat.
Penyederhanaan prosedur ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan administrasi yang lebih transparan dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Riau. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. -Juh