Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan bahwa PTPN IV Regional III telah menuntaskan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau FPKM. Kepala Dinas Perkebunan Rokan Hulu, CH Agung Nugroho, menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, dibahas tuntutan sekelompok warga Desa Pagaran Tapah terkait kemitraan kebun seluas 20 persen dari lahan perusahaan. Agung Nugroho mengungkapkan bahwa PTPN IV telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), sehingga tidak lagi berkewajiban memenuhi tuntutan kebun plasma minimal 20 persen.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 mengatur bahwa kewajiban FPKM 20 persen tidak berlaku bagi perusahaan yang telah melaksanakan pola kemitraan seperti Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang terbit setelah Februari 2007.

Kantor Pertanahan Rokan Hulu juga menyatakan bahwa secara administrasi, PTPN IV telah memenuhi ketentuan. Namun, mereka menyarankan adanya solusi tengah (win-win solution) bagi masyarakat. Perwakilan PTPN IV Regional III, Wahyu Awaludin, menyatakan kesiapan perusahaan untuk terus bersinergi dalam memperkuat program pemberdayaan.

Data menunjukkan bahwa dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III di Rokan Hulu sebesar 19.442 hektar, perusahaan telah membangun kemitraan dengan masyarakat seluas 15.000 hektar, atau 77 persen dari total luas HGU. Meski sempat diwarnai interupsi, rapat berjalan kondusif dengan harapan kesepakatan dalam bentuk lain yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat Desa Pagaran Tapah.