Penerimaan retribusi Pemerintah Provinsi Riau hanya sebesar Rp12 miliar, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Hal ini membuat DPRD Riau bersama tenaga ahli sedang melakukan analisis terhadap 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Riau, Abdullah, penerimaan retribusi di Provinsi Jawa Barat mencapai Rp75 miliar, sedangkan di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp24 miliar. Hal ini menunjukkan potensi yang besar untuk peningkatan penerimaan retribusi di Riau.

Abdullah juga menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan analisis terhadap 28 OPD penerima retribusi. Ia berharap agar seluruh OPD, terutama Kepala Dinas yang baru, tidak hanya fokus pada serapan anggaran, tetapi juga memperhatikan pendapatan dari retribusi aset-aset yang dimiliki.

Menurut anggota Komisi III DPRD Riau, OPD di Riau terkesan lemah dalam mengelola aset sebagai pendapatan. Hal ini terlihat dari perbandingan penerimaan retribusi antara Riau dengan provinsi lain seperti Sumatera Barat dan Jakarta. Aset Jakarta saja telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp445 miliar pada tahun 2025 dan menargetkan Rp800 miliar pada tahun 2026, sementara Riau hanya menargetkan Rp8 miliar.

Abdullah juga menyoroti bahwa dari 28 OPD penerima retribusi, hampir semua merupakan pengelola aset. Dengan penerimaan retribusi yang masih rendah, terdapat ketimpangan yang signifikan antara Riau dengan provinsi lain. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan dari aset-aset yang dimiliki oleh OPD di Riau untuk peningkatan penerimaan retribusi.