DPRD Riau telah menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan sawit yang menolak untuk menyerahkan 20 persen lahan HGU kepada masyarakat sekitar. Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi undang-undang tersebut dan menyampaikan ultimatum dalam rapat yang dijadwalkan akan dilakukan minggu depan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD Riau dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal dan menindaklanjuti realisasi penyerahan lahan HGU oleh perusahaan-perusahaan sawit di Riau. Kaderismanto juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait rencana pembentukan Pansus tersebut.
Politisi PDIP ini menyoroti bahwa masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen kebun plasma kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan hak masyarakat yang harus diperjuangkan dan menjadi prioritas utama bagi DPRD Riau.
DPRD Riau berbicara atas nama rakyat dan meminta perusahaan yang belum menyerahkan 20 persen kebun plasma kepada masyarakat segera merealisasikannya. Kaderismanto meyakini bahwa jika semua perusahaan mematuhi kewajiban tersebut, hal itu akan memberikan dampak signifikan dalam mengatasi kemiskinan ekstrem di Riau.
Kaderismanto juga menegaskan bahwa alokasi 20 persen lahan harus diambil dari lahan inti perusahaan dan bukan dari lahan di luar kebun inti. DPRD Riau berencana untuk mengkoordinasikan upaya ini dengan pemerintah kabupaten/kota serta seluruh stakeholder terkait, termasuk perusahaan-perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Jika pendekatan di tingkat daerah tidak berhasil, DPRD Riau akan berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk memberikan tekanan lebih kuat kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. Kaderismanto menegaskan bahwa hal ini bukan angka kecil dan dapat membantu ekonomi sekitar 100 ribu kepala keluarga di Riau.