Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Edi Basri, meminta seluruh aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, dihentikan sementara. Desakan ini muncul setelah adanya temuan abrasi sungai yang mengancam area pemakaman warga di wilayah tersebut. Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan pada Selasa (17/2/2026), Edi menyaksikan langsung pengikisan bibir sungai yang kian mendekati lahan pemakaman. Lokasi penambangan tersebut berada tidak jauh dari ruas jalan lintas Pekanbaru–Bangkinang.

Edi mengungkapkan, “Kami sudah turun langsung bersama warga ke lokasi. Abrasi di sekitar lahan pemakaman memang benar terjadi. Oleh karena itu, saya meminta operasional tambang segera dihentikan.” Selain dampak lingkungan, Edi menyoroti aspek legalitas perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut, yakni PT Azul Makona Kreasindo. Ia menduga aktivitas pengerukan tanah tersebut belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut Edi, kerusakan lingkungan yang sampai menyentuh area makam menjadi indikasi kuat bahwa kajian lingkungan tidak dilakukan atau justru diabaikan oleh pihak pengelola. Edi menyatakan, “Saya menduga tidak ada izin Amdal. Jika ada kajian yang benar, dampak kerusakan pada pemakaman warga desa seharusnya bisa diantisipasi.” Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan dari pemerintah desa setempat. Edi menyebutkan, Kepala Desa Pulau Tinggi mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai legalitas aktivitas tambang yang beroperasi di wilayahnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III DPRD Riau berencana memanggil pihak manajemen PT Azul Makona Kreasindo dalam waktu dekat. Perusahaan akan diminta untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang mereka miliki kepada parlemen. Edi menegaskan bahwa pada prinsipnya DPRD Riau mendukung masuknya investasi ke daerah. Kendati demikian, ia memberikan catatan keras bahwa setiap kegiatan usaha harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.

Edi menekankan, “Kita tidak menolak investasi, tetapi seluruh kegiatan usaha wajib patuh pada aturan. Jangan sampai aktivitas ekonomi justru merugikan masyarakat, apalagi merusak lingkungan secara permanen.” Hingga berita ini disusun, pihak PT Azul Makona Kreasindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ketiadaan izin Amdal maupun dampak abrasi yang dikeluhkan warga. -Juh

Sumber : Bukamata / Editor : Nab