Penyesuaian tarif parkir di Kota Pekanbaru mulai berlaku sejak 20 Februari 2025. Meskipun secara resmi tarif parkir kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000, roda empat menjadi Rp2.000, dan roda enam menjadi Rp6.000, banyak jukir yang masih menarik tarif lama. Sejumlah masyarakat mengeluhkan hal ini karena jukir beralasan belum mendapatkan sosialisasi atau surat edaran resmi terkait perubahan tarif.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Rizki Rinaldi, menanggapi keluhan tersebut. Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT Perparkiran untuk segera melakukan sosialisasi menyeluruh dan memasang plang tarif baru di setiap titik parkir. “Kami mendorong Dishub Kota Pekanbaru untuk segera turun ke lapangan dan memastikan revisi tarif parkir tersosialisasikan dengan baik. Plang tarif baru juga harus segera dipasang guna menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan jukir,” ujar Rizki, Jumat (21/2/2025).
Selain meminta tindakan dari Dishub, Rizki juga menyatakan bahwa DPRD Kota Pekanbaru akan mengawasi penerapan tarif baru ini. Dia berharap kebijakan penurunan tarif parkir dapat diberlakukan dalam jangka panjang dan bukan hanya bersifat sementara. “Kami ingin kebijakan ini menjadi solusi jangka panjang, bukan sekadar langkah sementara. Penurunan tarif parkir adalah kebutuhan masyarakat, dan kami berharap dapat terus diterapkan dalam jangka panjang,” tegasnya.
Editor berita ini adalah Nab.