DPRD Kota Pekanbaru mendesak PT Ela Pratama Prakasa (EPP) untuk memenuhi kewajibannya dalam mengangkut sampah di Kota Pekanbaru. Kontrak kerja EPP sebagai mitra pihak ketiga pengangkut sampah di Kota Pekanbaru akan berakhir pada akhir Juni 2025.
Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa PT EPP tetap bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa kontrak. Isa menegaskan hal ini pada Sabtu (10/5/2025).
Pemko Pekanbaru tidak akan tinggal diam jika terdapat pelanggaran terhadap kontrak yang dilakukan oleh PT EPP. Isa meminta agar PT EPP bersikap profesional dan terbuka dalam menghadapi kondisi saat ini.
Isa juga mengingatkan masyarakat Kota Pekanbaru untuk turut berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota. Kedisiplinan warga dalam membuang sampah sesuai waktu dan lokasi yang ditentukan sangat penting.
Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur waktu pembuangan sampah di Kota Pekanbaru. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Dengan masa kontrak yang semakin dekat dan masalah tumpukan sampah yang belum terselesaikan, kebersihan Kota Pekanbaru menjadi perhatian utama. Pemko dan DPRD berharap adanya sinergi antara pihak pengelola, masyarakat, dan dinas terkait untuk mengatasi krisis ini.