DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil kontraktor proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam waktu dekat. Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di sejumlah ruas Kota Pekanbaru akibat proyek galian pipa IPAL dan PDAM yang semakin meresahkan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH, MH, menegaskan bahwa kontraktor proyek tidak dapat mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap kondisi jalan yang rusak. Roni menegaskan bahwa kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kondisi jalan seperti semula, dan jika tidak, langkah hukum akan diambil.
Beberapa ruas jalan yang terdampak akibat proyek IPAL dan PDAM antara lain Jalan Dahlia, Jalan Rajawali, Jalan Cempaka, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Harapan Raya, Jalan Kapling, dan Jalan Ronggowarsito. Proyek ini juga merusak sistem drainase di beberapa wilayah, meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
Roni menyoroti bahwa proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berubah menjadi bencana akibat pengerjaan yang tidak bertanggung jawab. DPRD berencana menjadwalkan pemanggilan kontraktor proyek ini dan menekankan pentingnya perbaikan yang segera dilakukan sesuai standar yang berlaku.
DPRD mengingatkan bahwa kontraktor yang lalai dalam memperbaiki fasilitas umum pascaproyek dapat dikenai sanksi administratif hingga tuntutan hukum jika kelalaian tersebut menyebabkan dampak serius bagi masyarakat. Warga Pekanbaru pun berharap agar pemanggilan ini dapat menghasilkan perbaikan konkret dan mengawal proses perbaikan jalan yang rusak dengan standar yang layak.
Seorang pengendara yang kerap melewati Jalan Tuanku Tambusai, Rahmat, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi jalan yang berlubang. Rahmat menekankan pentingnya tindakan serius dari pemerintah dan DPRD terhadap kontraktor yang bekerja asal-asalan, demi keselamatan semua pengguna jalan.