Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mendapati Tempat Hiburan Malam (THM) Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta ujung, diduga melakukan penggelapan pajak. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar. Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh Live House terlihat lebih kecil dari omzet usaha yang dijalankan. “Pajak yang mereka bayar itu masih 10 persen, ini kita heran. Menurut aturan, minuman beralkohol itu pajaknya tinggi dan itu harus dibayarkan juga,” ujar Robin pada Sabtu (31/5/2025).
Pasca melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu dini hari, Komisi I DPRD Pekanbaru menemukan bahwa kandungan alkohol dalam minuman di gudang penyimpanan milik Live House melebihi 5 persen. Rata-rata kadar alkohol dalam minuman keras mencapai 40-45 persen. Selain itu, dalam inspeksi tersebut juga terungkap adanya kejanggalan terkait izin usaha. Manajemen Live House tidak dapat menunjukkan izin yang lengkap seperti izin bar, videotron, dan izin minuman beralkohol.
Robin menegaskan bahwa pajak sebesar 10 persen yang dibayarkan oleh Live House seharusnya berlaku untuk restoran saja. Mengingat adanya kekurangan izin seperti izin bar dan videotron, serta tidak adanya izin untuk live musik, Komisi I DPRD Pekanbaru merekomendasikan penutupan sementara Live House hingga semua izin yang dibutuhkan terpenuhi.
Dalam pelaksanaan inspeksi, pengunjung Live House juga dibubarkan karena melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Pekanbaru melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta personil Satpol PP Kota Pekanbaru. Seluruh temuan dan rekomendasi dari inspeksi ini menjadi pertimbangan bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti masalah ini dengan segera.