Kabupaten Siak kembali menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan zakat. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan studi banding untuk mendalami sistem pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang diterapkan di Siak. Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Kuansing, Nur Khasanah, berjumlah 10 orang dan disambut oleh Plh Sekda Siak, Fauzi Asni, didampingi Asisten III Setda Siak, Rozi Candra, serta Ketua dan anggota Baznas Siak, di Gedung Graha Baznas Siak, Kampung Dalam, Kota Siak, pada Kamis (20/3).
Nur Khasanah mengungkapkan bahwa Siak menjadi contoh sukses dalam meningkatkan penerimaan zakat setiap tahunnya, sehingga menarik perhatian daerah lain untuk mempelajari sistem yang diterapkan. “Kami melihat Siak viral dengan pengelolaan zakat yang luar biasa. Dari informasi yang kami dapatkan, zakat di Siak meningkat hingga 7 persen pada 2023-2024, dengan target mencapai Rp35 miliar tahun ini. Ini sangat menginspirasi,” ujar Nur Khasanah.
Plh Sekda Siak, Fauzi Asni, menyambut baik kunjungan ini dan menganggapnya sebagai motivasi bagi Siak untuk terus meningkatkan tata kelola zakat. “Kami merasa terhormat menjadi referensi bagi Kuansing dalam penyusunan regulasi zakat. Ini juga menjadi momen bagi kami untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem pengelolaan zakat di Siak,” ujar Fauzi.
Ketua Baznas Siak, Simparis, menjelaskan bahwa Siak telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat sejak 2013, menjadikannya sebagai salah satu daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus dalam tata kelola zakat. “Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD Siak yang beragama Islam telah menunaikan zakatnya melalui Baznas. Selain itu, Siak juga telah ditetapkan sebagai Baznas percontohan se-Sumatera oleh Baznas Pusat,” jelas Simparis.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan delegasi DPRD Kuansing aktif mengajukan pertanyaan terkait strategi peningkatan kesadaran masyarakat dalam berzakat, mekanisme pengelolaan dana zakat agar lebih tepat sasaran, serta sinergi antara Baznas, pemerintah daerah, dan sektor swasta dalam memperluas jangkauan penerimaan zakat. Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah optimalisasi peran ASN, perusahaan, dan masyarakat umum dalam menyalurkan zakat melalui sistem yang transparan dan berbasis regulasi yang kuat.