DPRD Kuansing Akan Panggil Empat PJ Kades dan Koperasi Terkait Punahnya Hutan Produksi Terbatas (UPT) Sumpu
DPRD Kuansing akan menggelar agenda hearing dengar pendapat terkait punahnya kawasan Hutan Produksi Terbatas (UPT) Sumpu yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh Koperasi Guna Karya Sejahterah. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung besok, Kamis (13/2/2025).
Empat PJ Kades yang akan dipanggil untuk hadir dalam hearing tersebut adalah PJ Kades Inuman, PJ Kades Serosah, PJ Kades Sumpu, PJ Kades Tanjung Medang, serta pihak Koperasi Guna Karya Sejahterah.
“Waka I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra menyatakan bahwa besok pagi kami meminta mereka hadir,” kata Putra kepada riauin.com melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, Koperasi Guna Karya telah beberapa kali dipanggil oleh DPRD Kuansing namun tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Hal ini menyebabkan DPRD kembali mengundang mereka untuk datang dalam hearing yang akan dilaksanakan esok hari Kamis.
Pemanggilan sejumlah pihak oleh DPRD Kuansing bertujuan untuk menepis isu bahwa DPRD tidak serius dalam menangani kasus yang melibatkan penggusuran hutan untuk ekspansi kebun kelapa sawit.
DPRD Kuansing telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan sejak 2015. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum kunjung tuntas.
Luas hutan yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit di HPT Sumpu diperkirakan mencapai 6000 hektar dan kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2000. Salah satu owner perusahaan pupuk terkenal diduga menjadi dalang di balik penggusuran hutan tersebut.
Koperasi Guna Karya Sejahterah, yang sebelumnya bergerak dalam jasa simpan pinjam, terindikasi telah dimanfaatkan sebagai penutup dalam ekspansi kebun kelapa sawit yang melibatkan ribuan hektar.
Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri Kabupaten Kuansing akan segera memanggil pengurus Koperasi Produsen Guna Karya Sejahterah untuk mengklarifikasi perubahan AD/ART yang dilaporkan pada 12 Desember 2024. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan manipulasi dokumen perubahan AD/ART yang tercatat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia.