Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel air di Sungai Tapung. Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab fenomena mati mendadak puluhan ton ikan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Instruksi tersebut muncul setelah perwakilan nelayan bersama Camat Tapung Hilir Nurmansyah mendatangi Gedung DPRD Kampar pada Senin (6/4/2025) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pencemaran limbah industri di Desa Sekijang, Desa Kota Aman, dan Desa Kota Garo.
Ahmad Taridi menegaskan bahwa lembaga legislatif akan mengawal kasus ini hingga tuntas melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) dan menekankan pentingnya transparansi data dari instansi terkait. “Kita butuh data akurat dari lapangan. Namun secara prinsip, hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak bisa ditawar. Jika hasil uji membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab wajib memberikan ganti rugi kepada para nelayan,” tegas Ahmad Taridi.
Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, menyatakan bahwa kehadiran mereka ke gedung dewan adalah untuk memastikan keluhan para nelayan mendapatkan payung hukum dan solusi konkret terkait kematian ikan secara massal yang telah menyebabkan kerugian ekonomi hingga ratusan juta rupiah. Sungai Tapung merupakan sumber pendapatan utama bagi nelayan setempat.
Persoalan ini kini menunggu jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait oleh DPRD Kampar untuk mengusut dugaan keterlibatan aktivitas operasional perusahaan pengolahan kelapa sawit di sepanjang aliran sungai tersebut. Menurut Bil, pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi atas masalah yang terjadi.