Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, mengatakan peraturan daerah (Perda) atau payung hukum untuk mengatur program biaya sekolah gratis diharapkan rampung pada akhir tahun 2025.

软雅黑, program sekolah gratis akan diterapkan pada tahun ajaran pendidikan baru yang jatuh pada Juli 2025. Dengan demikian, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi dinilai harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.

“Yang belum siap adalah regulasinya [soal biaya sekolah gratis]. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” ujar Khoirudin dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Menurut politisi PKS itu, perda tentang sekolah gratis tidak perlu diajukan. Karena, Jakarta telah memiliki Perda No. 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Khirudin mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta hanya perlu merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tersebut. Tujuan mereka, agar implementasi program sekolah gratis dapat berjalan optimal.

“Jika tidak didukung Perda (Peraturan Daerah), khawatir teknisnya tidak mencapai nilainya maksimal dan pelaksanaannya di lapangan tidak mengikuti aturan,” ujar Khoirudin.

Dia berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta dapat segera mulai membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tersebut. Sebab, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.

Terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta beasiswa sekolah.

“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga ini nanti harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,” kata Khoirudin.

Informasi yang dapat disampaikan, program sekolah gratis telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp2,3 triliun.

Pembahasan revisi Perda Pendidikan dilakukan setelah DPRD Jakarta dengan Pemprov Jakarta menyetujui APBD Jakarta 2025 sebesar Rp91,3 triliun.

Baca juga: