Pansus DPRD Inhu Segera Dibentuk untuk Menangani Sengketa Lahan PT SBP
Sengketa lahan antara PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) dengan masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, menjadi perhatian serius. PT SBP, sebagai pemenang lelang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Alam Sari Lestari (PT ASL) pasca pailit, diminta untuk mematuhi hukum perdata dan dagang yang berlaku di Indonesia terkait lahan yang mereka klaim masuk dalam HGU yang dibelinya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Inhu, kuasa pembeli dari PT SBP, Dedi Handoko Alimin, diminta untuk tunduk pada hukum perdata. RDP tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait, seperti General Manager PT SBP, Lian Raya Tarigan, Manajer PT SBP, Benedigtus Sidabutar, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Maulina Fahmilita.
Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi SH, memimpin rapat yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, serta sejumlah pejabat instansi terkait di lingkungan Pemda Inhu. Masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah pembelian HGU oleh PT SBP dari PT ASL, juga turut menyampaikan keluhannya dalam rapat tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Arsyadi menegaskan bahwa DPRD Inhu akan selalu berpihak kepada petani yang merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Dia juga meminta KPKNL Pekanbaru untuk memaparkan hasil risalah lelang guna menjelaskan status hukum lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat dan PT SBP.
Kepala KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita, menegaskan bahwa PT SBP harus tunduk pada risalah lelang yang mengatur proses pengosongan lahan yang diklaim sebagai HGU. General Manager PT SBP, Lian Raya Tarigan, menanggapi dengan menyatakan bahwa sebagian besar lahan yang dibeli PT SBP telah dikelola oleh perusahaan lain sebelumnya.
Namun, reaksi keras muncul dari Arsyadi terkait pernyataan PT SBP. Dia mempertanyakan mengapa masyarakat yang telah lama mengelola lahan harus menghadapi tekanan, sementara perusahaan lain dapat menyerahkan lahan secara sukarela. Melihat kompleksitas sengketa lahan, sejumlah anggota komisi II DPRD Inhu merekomendasikan pembentukan Pansus untuk menangani masalah tersebut.
DPRD Inhu berharap dengan adanya Pansus, sengketa lahan antara masyarakat petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir dapat diselesaikan secara adil, tanpa adanya kriminalisasi terhadap petani. Proses hukum diharapkan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan semua pihak dapat mendapatkan keadilan.