Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Kateman (FKM-K) di Gedung Utama DPRD Inhil, Senin (17/2/2025). Rapat ini membahas sengketa Tanah Wakaf Perkuburan Umum di Jalan Abdul Manaf, Pasar Sungai Guntung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Pimpinan II DPRD Inhil, Asmadi, didampingi Wakil Pimpinan III, Andi Rusli, serta jajaran Komisi I hingga IV DPRD Inhil. Turut hadir Camat Kateman, Lurah Tagaraja, Pengurus LAM-R Kecamatan Kateman, dan masyarakat Kateman yang tergabung dalam FKM-K.
Dalam rapat tersebut, FKM-K menyampaikan empat tuntutan, yaitu pencabutan surat keterangan tanah atas nama Pemerintah Kecamatan Kateman, pembuatan ikrar wakaf, pencabutan surat pinjam-pakai oleh LAM-R Kateman, dan pembongkaran seluruh bangunan di atas tanah tersebut. Salah seorang anggota FKM-K menyatakan, “Kalau empat tuntutan ini dipenuhi, maka selesailah persoalannya.”
Setelah melalui diskusi selama dua jam, DPRD Inhil dan FKM-K sepakat untuk mengembalikan tanah tersebut secara sah sebagai Tanah Wakaf Perkuburan Umum. Pembongkaran bangunan dijadwalkan akan dimulai pada 7 April 2025. Asmadi menutup rapat dengan menyatakan, “Kita sepakati, pertanggal 7 April mulai pembongkaran bangunan.”
Dalam kesepakatan tersebut, terjadi penyelesaian yang diharapkan dapat mengakhiri sengketa terkait Tanah Wakaf Perkuburan Umum di Kateman. Aksi pembongkaran bangunan diharapkan menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.