Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Keputusan ini diambil agar revisi Perda dapat disinkronkan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Pansus, Warya Burhanuddin, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Batam pada Senin (24/3/2025).

Dalam pembahasan tersebut, terdapat delapan poin utama yang menjadi fokus regulasi, antara lain kualitas pendidikan yang belum merata, fasilitas dan sarana prasarana, sekolah inklusi dan ramah anak, perlindungan guru, serta inovasi dan digitalisasi pendidikan. Selain itu, juga terdapat pengembangan karakter dan minat bakat, bantuan operasional sekolah daerah, serta penerimaan peserta didik baru.

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin yang memimpin jalannya rapat, memberikan kesempatan kepada anggota Dewan untuk menyetujui permintaan perpanjangan masa kerja Pansus. Sebelum mengambil keputusan, Kamaluddin pun menanyakan apakah anggota Dewan setuju dengan penambahan waktu kerja Pansus ini.

“Sebelum memutuskan penambahan waktu ini, saya perlu menanyakan apakah saudara-saudara menyetujui penambahan waktu kerja Pansus ini,” tanya Kamaluddin kepada anggota Dewan.

“Setuju,” jawab anggota dewan serentak disusul dengan ketukan palu Kamaluddin sebagai tanda pengesahan keputusan tersebut. Penulis berita ini adalah Irvan Fanani.