DPRD Kota Batam Mengingatkan Perusahaan agar Membayar THR Pekerja Penuh dan Tepat Waktu

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, menekankan pentingnya perusahaan di Batam untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara penuh dan tidak dengan sistem cicilan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Menurut Surya, THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Surya pada Rabu (11/3/2026) dalam pernyataannya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 telah mengatur bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.

Surya juga menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja. Meskipun denda dikenakan, perusahaan tetap berkewajiban membayar THR kepada pekerja.

Ia juga meminta agar perusahaan tidak menunda kewajiban pembayaran THR karena THR sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. Selain itu, Surya juga mengajak para pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku kepada instansi terkait.