Seorang pria berusia 45 tahun, berinisial A, ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, berinisial B, di kawasan Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 10 Februari 2022.
Penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di dalam rumah korban, tepatnya di Jalan Merdeka, Jakarta Selatan. Menurut keterangan saksi mata, kejadian terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Jakarta Selatan, AKBP C, menyatakan bahwa motif penganiayaan tersebut diduga karena adanya perselisihan antara pelaku dan korban terkait pembagian warisan. “Pelaku diduga emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolres.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setelah mendapat laporan dari tetangga korban. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Korban saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.
AKBP C menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. “Kami akan memastikan bahwa pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP C.
Hingga saat ini, kasus penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Pihak berwajib juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap korban.