Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, bernama Muhammad Misbahul Huda. Misbahul menjadi tersangka karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Habiburokhman menyatakan rasa sesalnya terhadap penetapan Misbahul sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Habiburokhman menekankan pentingnya keadilan bagi para guru honorer yang seringkali berjuang untuk mencari nafkah. Ia menegaskan bahwa guru honorer seharusnya mendapat perlindungan dan penghargaan dari pemerintah.

Habiburokhman juga menekankan perlunya pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib para guru honorer. Menurutnya, keberadaan guru honorer sangat penting dalam mendukung pendidikan di Indonesia, sehingga mereka seharusnya diperlakukan dengan adil.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi Komisi III DPR, yang siap melakukan langkah-langkah untuk memastikan keadilan bagi Misbahul dan guru honorer lainnya. Habiburokhman menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum yang adil.

Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti sistem rekrutmen guru honorer yang dinilai tidak transparan. Ia meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem rekrutmen tersebut guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Dalam pandangan Habiburokhman, penegakan hukum harus dilakukan dengan bijaksana dan proporsional. Ia menekankan bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah dan perlakuan yang adil di mata hukum.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Habiburokhman menegaskan bahwa pemerintah harus lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus yang menimpa guru honorer agar keadilan bisa terwujud.