DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Kejaksaan Agung, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam penanganan kasus besar tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Nasir Djamil menyoroti perlunya peningkatan sinergi antar lembaga dalam upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dinilainya masih belum maksimal. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari efektivitas pemulihan kerugian negara.
Dalam konteks ini, Nasir Djamil menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara Kejaksaan Agung dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga otoritas luar negeri untuk memaksimalkan pengembalian aset yang dirampas dari hasil kejahatan korupsi.
“Tentu saja kita juga harus melihat regulasi yang ada agar sinergi tersebut tidak bertabrakan secara hukum, namun justru saling mendukung dalam memperkuat pemulihan aset,” tambah Nasir Djamil. Ia berharap forum RDP bisa menjadi ruang refleksi sekaligus langkah awal dalam memperbaiki koordinasi lintas lembaga agar agenda pemberantasan korupsi bisa berjalan lebih efektif dan menyentuh aspek pemulihan ekonomi negara.