DPR Minta MKDKI Objektif dan Netral Tangani Dugaan Malpraktik

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyatakan keprihatin atas dugaan kasus malpraktik yang dialami sejumlah pasien. Dalam audiensi bersama para pelapor, ia menyoroti sikap Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang dinilai kurang objektif. Pernyatan Putih Sari dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Audiensi Dengan Kelompok Masyarakat/Pasien Dugaan Malpraktik Permohonan Audiensi Terkait Dugaan Korban Malpraktik di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/05/2025).

Menurut Putih Sari, MKDKI seharusnya menjadi lembaga yang netral dalam menindak pelanggaran disiplin profesi medis. “Ini kan harusnya memang harus bisa bersifat netral ya, objektif gitu ya, dalam menangani kasus-kasus atau aduan A2 ya yang memang diterima. Sehingga bisa memberikan sanksi yang dirasakan adil dalam menegakkan kode etik disiplin dari profesi kedokteran,” ujarnya.

Putih Sari menyebut bahwa Komisi IX akan mengevaluasi sistem tanggung jawab dan penyelesaian sengketa kesehatan, termasuk pengawasan terhadap seluruh jenis fasilitas kesehatan. “Enggak cuma rumah sakit tapi juga karena fasilitas kesehatan di tingkat satu ya, khususnya klinik ataupun juga puskesmas. Ke depan tidak menutup kemungkinan ya terjadi hal-hal yang serupa dengan yang dialami oleh Bapak/Ibu sekalian,” katanya.

Putih Sari juga turut menyinggung Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang meski dinilai sebagian pihak sebagai bentuk sentralisasi profesi, tetap memberikan ruang partisipasi publik dalam mengawasi pelayanan kesehatan. “Amanat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023) adalah ada peran serta pemerintah, masyarakat bersifat objektif menilai fungsi–kondisi ataupun hal-hal terkait hak-hak masyarakat, termasuk hak terhadap kesehatan masyarakat,: katanya.

Dengan demikian, DPR meminta agar MKDKI dapat bersikap objektif dan netral dalam menangani dugaan kasus malpraktik yang dialami para pasien. Putih Sari menegaskan pentingnya penegakan kode etik disiplin profesi kedokteran untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, evaluasi terhadap sistem tanggung jawab dan penyelesaian sengketa kesehatan juga perlu dilakukan guna memastikan kualitas pelayanan kesehatan di berbagai jenis fasilitas kesehatan.