Presiden Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Hetifah Sjaifudian, mengkonfirmasikan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemdikti) telah melunasi tunjangan untuk dosen pada tahun anggaran 2025 kepada DPR. Sedangkan penyelidikan tentang anggaran ini akan disepakati oleh DPR setelah masa istirahat tiba.
“Benar, saya telah mengajukan anggaran tersebut. Tapi, sekarang kondisinya mungkin berubah, kami akan memeriksa lebih lanjut seperti apa nanti. Kita juga melihatnya dari media, belum pemasangan rapat intinya,” kata Hetifah dalam tanggapan atas pernyataan Kemendikti tentang ketiadaan alokasi anggaran tunjangan untuk dosen pada 2025 di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senen (7/2/2025).
Hetifah mengatakan, DPR akan meminta klarifikasi kepada Kemendikbudristek tentang mengapa tidak ada alokasi dana tunjangan pada tahun 2025 dalam rapat. Ia menyatakan, banyak perubahan peraturan yang terjadi pada pendahuluan pemerintahan ini.
_____________________________________
Maka itu, dirinya mengakui tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait anggaran tunjangan bagi para dosen sampai saat ini. Hetifah menyebutkan, DPR akan memperjuangkan kesejahteraan yang menjadi hak para dosen.
“Tapi tidak bisa kami menjawabnya sekarang kan, karena ini kan sudah dalam ranah eksekutif kan anggarannya, sebab jika yang waktu itu diajukan ke kami kan jika tahun lalu situasinya seperti itu kan? Mungkin nanti ada yang harus diperjuangkan penambahan anggaran dan sebagainya mungkin itu nanti jadi bagian di 2025 lah gitu,” kata dia.
Politikus Partai Golkar ini juga meminta masyarakat untuk sabar dan menunggu hasil pertemuan yang akan dilakukan oleh pihaknya bersama Kemendikti Saintek seusai masa reses ini, yaitu setelah 16 Januari 2025 nanti.
“Mungkin barulah nanti menjadi topik yang membuat gelisah, jadi sebaiknya pahalmya tunggu hasil pertemuannya aja gitu, supaya sudah pasti kan.”
Sebelumnya, Kemendiknas menulis bahwa tidak ada anggaran tunjangan bagi dosen pada tahun 2025, baik itu tunjangan kinerja maupun tunjangan profesi. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendiknas, Togar M. Simatupang, menyebut salah satu penyebabnya adalah karena perubahan nomenklatur.