Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) mengungkap permasalahan terkait molornya penyelesaian pekerjaan revitalisasi bangunan Pasar Bawah di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. DPP SPKN memiliki bukti dasar yang menjadi kunci pokok permasalahan terkait molornya pembangunan revitalisasi gedung pasar bawah Pekanbaru. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP-SPKN menyatakan bahwa masalah ini dimulai sejak habisnya masa kerjasama dengan pengelola sebelumnya PT. Dalena Pratama Indah (DLI).

Frans Sibarani, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa pada bulan Mei tahun 2022, saat serah terima bangunan dan fasilitas Kota Pekanbaru ke PT. Ali Akbar Sejahtera, kondisi bangunan sudah rusak parah. Meskipun Pemerintah Kota Pekanbaru memberi kesempatan kepada PT. DLI untuk memperbaiki bangunan yang rusak dengan perpanjangan kerjasama selama 90 hari, namun PT. DLI tidak memenuhi kesepakatan tersebut.

Pada tanggal 6 Juni tahun 2022, PT. Ali Akbar Sejahtera ditunjuk sebagai pengelola Pasar Bawah dengan nilai investasi Rp.91.464.659.996 oleh Muhammad Jamil selaku pejabat Pengelola Barang. Frans Sibarani juga menyoroti bahwa pemilik perusahaan yang lama dengan perusahaan baru yang ditunjuk oleh Pemko Pekanbaru adalah orang yang sama, menyebabkan dugaan bahwa pemilihan pengelola baru hanya untuk kepentingan administrasi semata.

Frans Sibarani menyesalkan tindakan Pemko Pekanbaru yang memutuskan kerjasama tanpa memberikan sanksi kepada pengelola sebelumnya, PT. DLI, yang seharusnya memiliki kewajiban untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti semula. Frans juga menduga adanya persekongkolan dalam penunjukan perusahaan baru sebagai pengelola Pasar Bawah. Dia mengancam akan melaporkan kegiatan ini ke pihak APH untuk ditindaklanjuti.

Dengan demikian, Frans Sibarani menegaskan bahwa keputusan Pemko Pekanbaru untuk menunjuk pengelola baru tanpa memberikan sanksi kepada pengelola sebelumnya merupakan tindakan yang disayangkan. Frans mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan persekongkolan dalam penunjukan pengelola baru tersebut, dan menyatakan kesiapannya untuk melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang.