Pekanbaru – Pembahasan pemekaran lima wilayah di Provinsi Riau yang sebelumnya diusulkan untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali muncul dalam agenda Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan sedang dibahas di tingkat pusat. Senator asal Riau, Hamid, menegaskan bahwa usulan tersebut sedang dalam pembahasan di DPD RI dan menyarankan untuk konfirmasi lebih lanjut kepada koleganya di Komisi I.

Anggota DPD RI dari Komite I, KH Muhammad Mursyid, M.Pd, menyatakan bahwa aspirasi pemekaran wilayah ini layak diperjuangkan mengingat keberhasilan pemekaran di beberapa wilayah di Indonesia. Ia menekankan pentingnya persyaratan administratif seperti dukungan dari DPRD Provinsi Riau, DPRD kabupaten/kota yang akan dimekarkan, surat dukungan dari kepala daerah, dan proposal resmi pembentukan DOB.

KH Mursyid mengakui bahwa meskipun sudah ada dukungan dari DPRD Riau dan Gubernur Riau sebelumnya, namun salinan proposal dan dokumen dukungan belum diterima. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih baru menjabat sehingga perlu mencari kembali dokumen dan dukungan yang diperlukan.

Aspirasi pemekaran DOB di Riau kembali mencuat setelah DPD RI melakukan inventarisasi ulang pasca-moratorium daerah otonomi. KH Mursyid menegaskan kesiapan DPD RI dalam mendukung dan memproses aspirasi dari daerah-daerah termasuk Riau.

Gubernur Riau sebelumnya, Drs. H. Syamsuar, M.Si, membenarkan bahwa wacana pemekaran ini telah diusulkan selama kepemimpinannya. Ia menyatakan dukungan terhadap pemekaran berasal dari berbagai tokoh masyarakat di berbagai daerah.

Pemekaran daerah bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dukungan terhadap pemekaran ini merupakan salah satu upaya percepatan pembangunan di daerah dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi dan luas wilayah yang besar.

Kelima daerah yang akan dimekarkan meliputi Kabupaten Indragiri Selatan, Kota Duri, Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam, Kabupaten Indragiri Utara, dan Kabupaten Rokan Darussalam. Usulan pemekaran ini akan membentuk empat kabupaten dan satu kota baru jika disetujui pemerintah pusat.