DP3AKB Bintan menangani puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama lima bulan terakhir. Kasus tersebut ditangani dari Januari hingga Mei 2025.

Kepala DP3KB Bintan, Aryati, menyatakan bahwa selama lima bulan terakhir, terdapat 28 kasus KPA dan TPPO yang ditangani. Kasus yang paling dominan adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur dan kenakalan remaja.

“Dua kasus ini yang mendominasi selama lima bulan terakhir. Yaitu 12 kasus dari total 28 kasus atau 43 persen,” kata Aryati pada Rabu (2/7/2025).

Dari total kasus yang ditangani, 6 kasus merupakan kasus persetubuhan, 6 kasus merupakan kasus kenakalan remaja, 5 kasus merupakan kasus KDRT, 4 kasus merupakan kasus penelantaran, 2 kasus merupakan kasus pelecehan seksual, dan 4 kasus merupakan kasus TPPO.

Menurut Aryati, dari jumlah korban yang terlibat, terdapat 19 anak di bawah umur perempuan dan 9 orang dewasa laki-laki.

Kecamatan Bintan Timur menjadi wilayah penyumbang kasus KPA dan TPPO terbesar yang ditangani oleh DP3AKB, dengan kontribusi sebanyak 54 persen dari total kasus yang ditangani.

“Bintan Timur itu penyumbang terbesar. Ada sebanyak 15 kasus di kecamatan ini dari 28 kasus yang kita tangani,” ungkap Aryati.

Selain Bintan Timur, terdapat juga kasus yang ditangani di Kecamatan Bintan Utara, Teluk Sebong, Seri Kuala Lobam, Bintan Pesisir, dan Gunung Kijang. Sementara empat kecamatan lainnya tidak memiliki kasus yang ditangani oleh DP3AKB, yaitu Kecamatan Mantang, Tambelan, Teluk Bintan, dan Toapaya.