Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya pemberian perlindungan khusus bagi korban kekerasan yang berasal dari kelompok rentan. Kelompok tersebut meliputi perempuan, anak-anak, serta penyandang disabilitas. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala DP3APM Pekanbaru, Chairani, yang menanggapi pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Chairani menjelaskan, “Kami berharap agar ketentuan perlindungan ini dapat diperkuat dalam setiap pasal di RUU tersebut.” Menurutnya, pihaknya telah mengajukan masukan ini saat bertemu dengan Komisi XIII DPR RI dalam rangka kunjungan kerja untuk membahas RUU tersebut.
“Kami ingin agar perlindungan bagi saksi dan korban benar-benar maksimal,” tambah Chairani. Dia menekankan bahwa saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan yang memadai agar terhindar dari segala bentuk ancaman maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.
Mengingat kelompok rentan sering menjadi target kekerasan, sangat penting agar mereka tidak terabaikan dalam mekanisme perlindungan yang ada. “Kami mengusulkan agar perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan yang menjadi saksi dan korban kekerasan,” pungkasnya.
Chairani juga menegaskan bahwa saksi dan korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan yang memadai. “Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka dalam proses hukum,” ujarnya.
DP3APM Pekanbaru telah melakukan langkah konkrit dengan mengajukan usulan perlindungan khusus bagi kelompok rentan kepada Komisi XIII DPR RI. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi korban kekerasan yang berasal dari kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Chairani menuturkan, “Kami berupaya untuk memastikan bahwa ketentuan perlindungan bagi korban kekerasan diatur secara jelas dan tegas dalam RUU tersebut.” Dengan demikian, diharapkan korban kekerasan dari kelompok rentan dapat mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hak-hak mereka.