DLHK Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna mencegah penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan menjaga kebersihan lingkungan kota. Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa jadwal pembuangan sampah berlaku setiap hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Masyarakat diminta untuk mematuhi waktu tersebut agar proses pengangkutan sampah bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di lapangan. “Kami mengimbau warga agar membuang sampah sesuai jadwal. Hal ini penting agar petugas dapat mengangkut sampah tepat waktu tanpa harus menghadapi penumpukan yang tidak semestinya,” ujar Reza Aulia Putra.
Selain mematuhi waktu, Reza juga mengingatkan agar masyarakat hanya membuang sampah di TPS resmi yang telah disediakan pemerintah. Saat ini, terdapat 80 titik TPS resmi yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gunakan TPS resmi yang sudah tersedia agar kota tetap bersih dan nyaman,” tegasnya. DLHK juga mengerahkan tim penegakan hukum untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Bagi warga yang masih membandel dan membuang sampah di TPS liar atau di pinggir jalan, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sampah yang dibuang sembarangan, terutama di TPS liar, menyebabkan tumpukan yang mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” jelasnya.
Meski demikian, DLHK terus berupaya melakukan pengangkutan sampah secara maksimal, terutama di titik-titik yang masih mengalami penumpukan. Operator angkutan akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal dan membawa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar II.