DLHK Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas DLHK dan memungut retribusi sampah secara ilegal. Masyarakat diminta hanya melakukan pembayaran retribusi melalui jalur resmi, yakni secara non-tunai melalui transfer bank atau metode digital lainnya.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penarikan retribusi secara tunai di lapangan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DLHK.
Menurut Reza, Polresta Pekanbaru telah menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Sudah ada empat orang yang diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan pungutan retribusi secara tidak sah. Ini membuktikan bahwa kami serius dalam menangani penyimpangan seperti ini,” ujarnya.
Reza menambahkan, sistem pembayaran non-tunai sengaja diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan retribusi. Warga dapat membayar retribusi melalui transfer ke rekening resmi DLHK atau menggunakan metode pembayaran digital lainnya.
“Dengan sistem non-tunai, semua proses tercatat secara elektronik sehingga kecil kemungkinan disalahgunakan. Ini demi kenyamanan dan keamanan bersama,” jelas Reza.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembayaran retribusi, DLHK Pekanbaru menyediakan layanan call center yang dapat diakses melalui akun media sosial resmi instansi tersebut.
Tak hanya soal pembayaran, Reza juga mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan dan agar mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan. “Pembuangan sampah sesuai jadwal sangat penting agar petugas bisa mengangkutnya tepat waktu dan lingkungan kita tetap bersih,” tandasnya.