DLHK Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempat penampungan sementara (TPS) yang telah ditetapkan serta mengikuti jadwal yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari tumpukan sampah.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Iwan Simatupang, saat ini terdapat 87 TPS resmi yang tersebar di 15 kecamatan. Waktu pembuangan sampah telah ditentukan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Dengan menaati aturan ini, DLHK berharap dapat mewujudkan Kota Pekanbaru yang bersih dan bebas dari tumpukan sampah. Masyarakat diminta untuk membuang sampah di Trans Depo dan tidak sembarangan.
Ada 87 lokasi TPS yang telah ditetapkan oleh DLHK. Misalnya, TPS sampah di Kecamatan Senapelan terdapat di Pasar Kodim, Pasar Higienis Pasar Kodim, Jalan Kemuning, Jalan Meranti, Jembatan Siak I, Jalan Wakaf 2, Jalan Perdagangan, Pasar Sago Jalan Juanda, Pasar Bawah, Jalan Samratulangi, dan Jalan Karet.
Selain itu, TPS sampah di beberapa kecamatan lainnya seperti Sail, Marpoyan Damai, Lima Puluh, Binawidya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Payung Sekaki, Bukit Raya, Kulim, Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur juga telah ditetapkan.
Dengan adanya TPS sampah yang tersebar di berbagai kecamatan, diharapkan masyarakat Pekanbaru dapat lebih mudah dan tertib dalam membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh DLHK. Hal ini akan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga kota.