DLHK Kota Pekanbaru bersama Satpol PP dan pihak kepolisian telah menangkap satu unit angkutan sampah mandiri yang menggunakan spanduk mengatasnamakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Penangkapan terjadi saat kendaraan tersebut sedang membuang sampah di kawasan Pasar Selasa, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, pada Rabu (23/7/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyatakan bahwa setelah penangkapan, kendaraan beserta sopirnya langsung diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat terkait keberadaan angkutan sampah mandiri yang diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan spanduk palsu.

Reza juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan penindakan terhadap angkutan sampah ilegal yang meresahkan masyarakat.

Belum diketahui secara pasti motif dari penggunaan spanduk palsu tersebut oleh angkutan sampah mandiri tersebut. Namun, pihak terkait sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap hal tersebut.

DLHK Pekanbaru telah bekerjasama dengan Satpol PP dan kepolisian dalam menangani kasus ini sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di Kota Pekanbaru.

Reza menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap angkutan sampah mandiri maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Penggunaan spanduk palsu oleh angkutan sampah mandiri ini merupakan pelanggaran yang serius dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat diharapkan turut membantu pihak berwajib dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas angkutan sampah mandiri yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Penindakan terhadap angkutan sampah ilegal ini menjadi salah satu langkah nyata dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh warga Kota Pekanbaru.