Pengangkutan sampah oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan saat ini telah dilaksanakan. LPS bertanggung jawab atas pengambilan sampah dari lingkungan masyarakat dan pengirimannya ke tempat penampungan sementara atau trans depo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyatakan bahwa masyarakat hanya perlu meletakkan sampah di depan rumah masing-masing. LPS akan mengangkut sampah setidaknya satu kali dalam dua hari.

Masyarakat dapat melaporkan keluhan terkait kinerja LPS, seperti sampah yang tidak diangkut, melalui nomor call center DLHK yaitu 0811-7072-4321 atau 0811-7073-4321. DLHK juga telah mengingatkan seluruh LPS untuk konsisten dalam mengangkut sampah dari lingkungan warga minimal satu kali dalam dua hari guna menghindari penumpukan sampah yang dapat mengganggu kebersihan lingkungan.

Saat ini, LPS telah beroperasi di 83 kelurahan dengan harapan layanan pengangkutan sampah dapat semakin optimal. Reza juga mendorong masyarakat untuk pertama-tama mengadukan keluhan mereka ke ketua RT atau RW setempat karena mereka lebih familiar dengan kondisi dan jadwal LPS di lingkungan mereka.

DLHK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja LPS dengan menegaskan bahwa setiap LPS harus mengangkut sampah minimal dua hari sekali sesuai dengan ketentuan izin operasional yang telah disepakati.