Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sedang mengawasi aktivitas angkutan sampah mandiri. Angkutan sampah mandiri harus memiliki rekomendasi dari lurah dan camat agar dapat beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK, Iwan Simatupang, menyatakan bahwa sistem pengelolaan angkutan sampah mandiri memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Iwan mengungkapkan, “Dalam peraturan tersebut, pengangkutan sampah secara mandiri diatur secara rinci untuk memastikan prosesnya berjalan legal dan terorganisasi.”
Angkutan sampah mandiri hanya diakui secara resmi jika mendapat rekomendasi dari lurah dan disahkan oleh camat. Baik badan usaha maupun perseorangan dapat melakukan pengangkutan sampah mandiri, namun harus menunjukkan data yang jelas mengenai area yang dilayani serta jumlah sampah yang diangkut sebelum mendapatkan pengakuan resmi dari camat.
Sampah yang diangkut secara mandiri dapat dibuang ke tempat penampungan sementara milik PT Ella Pratama Perkasa (EPP) atau langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar. Namun, implementasi Peraturan Wali Kota tersebut masih belum berjalan sepenuhnya.
Iwan menyoroti bahwa implementasi peraturan tersebut masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Ia menekankan perlunya kerja sama dari semua pihak untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan dengan baik. Menurut Iwan, kerjasama semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan aturan tersebut dapat dijalankan dengan baik dan efisien.