DLHK Kota Pekanbaru telah menyiapkan sistem baru dalam pengelolaan sampah menjelang berakhirnya kerjasama dengan PT Ella Pratama Perkasa. Kerjasama pengangkutan sampah dengan perusahaan tersebut yang dimulai pada Januari 2025, akan resmi berakhir pada 2 Juli mendatang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyatakan, “Setelah kontrak selesai, DLHK akan mengambil alih langsung proses pengangkutan sampah.”

Dalam sistem baru ini, DLHK akan bertanggung jawab atas pengangkutan sampah di jalan-jalan protokol kota. Sementara itu, pengangkutan di lingkungan permukiman akan dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan. Reza menjelaskan, “LPS akan membawa sampah dari lingkungan dan pemukiman ke titik pengumpulan sementara atau Trans Dipo.”

Di lokasi tersebut, LPS akan dikenai retribusi sebesar Rp100 per kilogram. Proses ini akan diawasi oleh DLHK bersama perangkat pemerintah daerah seperti camat, lurah, hingga RT dan RW setempat. Reza menambahkan, “Persiapan sudah kami lakukan, termasuk pengadaan armada dan pengemudi, agar pengelolaan sampah tetap berjalan lancar hingga akhir tahun ini.”

Dengan demikian, DLHK Pekanbaru telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengelola sampah secara mandiri setelah berakhirnya kerjasama dengan PT Ella Pratama Perkasa. Sistem baru ini akan melibatkan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan untuk membantu dalam pengangkutan sampah di lingkungan permukiman.

DLHK Pekanbaru juga telah menetapkan retribusi sebesar Rp100 per kilogram bagi LPS yang akan membawa sampah ke titik pengumpulan sementara. Proses pengelolaan sampah ini akan diawasi oleh DLHK bersama dengan perangkat pemerintah daerah. Langkah-langkah persiapan telah dilakukan untuk memastikan kelancaran pengelolaan sampah hingga akhir tahun ini.