DLHK Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit angkutan sampah ilegal pada Senin (14/7/2025). Kendaraan tersebut tertangkap tangan saat mengangkut sampah dari salah satu mal tanpa izin resmi.
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyatakan bahwa mobil beserta pengemudinya diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan angkutan sampah mandiri ini dilakukan berdasarkan laporan dari petugas lapangan.
Informasi mengenai aktivitas pengangkutan sampah secara ilegal oleh kendaraan yang tidak terdaftar menjadi dasar penindakan bersama Satpol PP. Mobil tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol untuk diberikan sanksi.
Pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu yang langsung dikenakan oleh PPNS Satpol PP. Pengelola pusat perbelanjaan pun diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Reza mengingatkan bahwa pengangkutan sampah wajib dilakukan oleh DLHK, dan jika dilakukan oleh pihak tidak resmi dapat menimbulkan permasalahan. Sampah yang diangkut oleh angkutan mandiri ilegal rawan dibuang sembarangan, yang dapat memicu penumpukan sampah dan pencemaran lingkungan.
Keberisikan sampah-sampah ini di tempat yang tidak semestinya menjadi salah satu kekhawatiran DLHK. Karena dilakukan di luar pengawasan, hal ini sangat berisiko bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan.