DLHK Kota Pekanbaru Melarang Angkutan Sampah Mandiri Ilegal Beroperasi
PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Para pengelola angkutan sampah mandiri ilegal atau angkutan sampah yang ada di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS) harus segera berhenti beroperasi. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru akan memberi sanksi tegas bagi angkutan sampah mandiri ilegal. Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan bahwa DLHK akan bekerja sama dengan pihak Satpol PP Kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru dalam penerapan sanksi bagi angkutan mandiri ilegal.
Reza menegaskan bahwa DLHK akan melakukan razia bersama Satpol PP dan Polresta Pekanbaru untuk angkutan mandiri diluar LPS. Dia menjelaskan, “Kami akan lakukan sanksinya bersama dengan Satpol PP dan Polresta Pekanbaru. Kami akan razia mobil-mobil itu (angkutan mandiri diluar LPS), tidak boleh ada pengangkutan mandiri di luar LPS. Bukan mematikan langkah mereka, tetapi ini supaya tertibnya aturan administrasi.”
DLHK akan menempatkan petugas di trans depo untuk melakukan pengawasan angkutan mandiri ilegal. Reza menambahkan, “Nanti kita akan cek di trans depo. Kita akan tempatkan pengawas disana. Dan disana selain mobil LPS dilarang membuang sampah disana.”
Saat ini, DLHK Kota Pekanbaru mengimbau angkutan mandiri ilegal untuk tidak membuang sampah di trans depo dan mengajak mereka untuk bergabung ke LPS. Reza menyatakan, “Sekarang ini hanya memberikan imbauan, secara lisan aja dulu, persuasif. Nanti ketika kita sudah menerapkan itu, jangan nantik disalahkan pemerintah. Kita kan sudah memberikan imbauan.”
Pada 1 Juli, pemerintah kota melalui DLHK akan memberlakukan sanksi bagi angkutan mandiri ilegal. Reza mengatakan, “Insyaallah 1 Juli nanti kita sudah masifkan. Tapi saat ini kita mulai pelan-pelan, kita imbau, kita larang dia tidak boleh membuang di trans depo, mengangkut sampah selain LPS tadi. Silahkanlah mereka koordinasi (dengan LPS).”