“Jakarta Pusat adalah daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi daerah kabupaten/kota otonom, sehingga di Provinsi DKI Jakarta tidak mengenakan pajak PKB, pajak BBNKB, dan pajak MBLB,” kata Lusiana.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU HKPD mengatur pengenalan sistem penghasilan yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota otonom dalam mengumpulkan Pajak Key Immediate Besaran (PKB), Bukan Pajak Bukan Bumi dan Bangunan (BBNKB), dan Pajak Mineral Batubara dan Bauksit (PMBB). Namun, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI tidak mengumpulkan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (PMBB); opsen PKB; dan opsen BBNKB.
Perda tersebut juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mengumpulkan pajak air permukaan; pajak mineral bukan logam dan batuan; serta pajak sarang burung walet. Lusiana juga mengatakan bahwa pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.
“Kami mendorong dan berharap masyarakat dapat bersama-sama menyesuaikan persepsi tentang pungutan pajak agar mencapai tujuan bersama,” katanya.