Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan arahan teknis pembuatan faktur pajak pada masa penerapan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Pedoman teknis tersebut juga melanjutkan Peraturan Directorat Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari tahun 2025 tentang pedoman teknis peruntukan Faktur Pajak untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
“Menurut aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa perusahaan membutuhkan kebebasan untuk melaksanakan ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 131 Tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, sebagaimana tertera dalam informasi resmi pada hari kamis (4/1/2024)
“Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen sudah dipungut, padahal seharusnya adalah sebesar 11 persen,” lanjutnya.
Untuk menyesuaikan keperluan penyereldom tersebut, akan diberikan masa transisi selama tiga bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025 beserta pengaturannya.
Pertama, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi pajak wajib dalam memberikan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 131 Tahun 2024.
Dua, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebagai berikut.
- 11% dikalikan dengan harga jual, (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), atau
- 12% dikalikan dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Ketiga, jika terjadi kelebihan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen dari yang seharusnya digunakan sebesar 11 persen akan tetapi sudah dilebihi sebesar dua persen, maka perlu diberikan penyampaian sebagai berikut.
- Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan PPN sebesar 1 persen yang telah dikumpulkan ke pegawai pajak kepada penjual.
- Penggantian faktur pajak dilakukan oleh PKP penjual setelah permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut diterima.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa (31 Desember).
Artikel 2 Ayat 2 dan 3 dalam kebijakan tersebut menetapkan pajak nilai tambah 12 persen dikenakan terhadap barang-barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang-tidak bergerak berupa kendaraan beroda empat yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara itu, untuk barang dan jasa yang bukan terdaftar di kelompok tersebut, PPN yang berlaku adalah tarif efektif 11 persen, diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lainnya.
Nilai lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau nilai penggantian. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.