Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan pembaruan informasi terkait implementasi sistem Coretax DJP. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, termasuk dalam penerbitan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), faktur pajak, serta otomatisasi penerbitan Surat Teguran.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan bahwa pembuatan bukti potong PPh dalam aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema utama. Skema-skema tersebut mencakup input manual langsung pada sistem Coretax DJP, mengunggah file berformat XML untuk wajib pajak dengan transaksi dalam jumlah besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah terdaftar di DJP.
Astuti juga menegaskan bahwa penerima penghasilan yang belum terdaftar dalam sistem tetap dapat membuat bukti potong menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun begitu, sistem akan memberikan NPWP sementara, yang mengakibatkan bukti potong tidak secara otomatis masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
Hingga 3 Februari 2025, jumlah bukti potong PPh yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 1.259.578 dokumen. Dari jumlah tersebut, 263.871 bukti potong berasal dari instansi pemerintah dan 995.707 bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak non-instansi pemerintah, seperti yang diungkapkan oleh Dwi Astuti.
Selain itu, DJP mencatat peningkatan jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Hingga awal Februari 2025, sebanyak 508.679 wajib pajak telah mendapatkan sertifikat tersebut.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak, DJP kini menerapkan otomatisasi dalam penerbitan Surat Teguran kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Wajib pajak diimbau untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP jika menerima Surat Teguran atau menemukan ketidaksesuaian dengan data mereka.
DJP memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas kerja sama dan kesabaran dalam mendukung implementasi sistem Coretax DJP. Seluruh proses penerbitan bukti potong PPh, faktur pajak, dan Surat Teguran akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti yang dijelaskan oleh Dwi Astuti. Panduan lengkap mengenai penggunaan Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.