Ditlantas Polda Riau kembali melakukan razia terhadap pelanggaran batas kecepatan serta pemeriksaan kadar alkohol terhadap pengemudi angkutan barang dan orang. Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang setelah sebelumnya dilakukan di Tol Pekanbaru-Dumai. Pengecekan terhadap pelanggar batas kecepatan dilakukan dengan menggunakan alat Speed Gun, sementara pemeriksaan kadar alkohol menggunakan alat Drager Alcotest.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan. “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi setiap peraturan yang ada, khususnya batas kecepatan dan kondisi fisik pengemudi yang bebas dari pengaruh alkohol,” ujar Kombes Taufiq.

Dia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan razia tersebut secara rutin, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan di jalan.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 8 pengemudi langsung ditindak karena terbukti melanggar batas kecepatan. Sementara itu, dalam pemeriksaan kadar alkohol terhadap sejumlah pengemudi angkutan barang dan orang, seluruhnya dinyatakan negatif alkohol. Hal ini menandakan bahwa para pengemudi berada dalam kondisi layak untuk berkendara.

Petugas juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, termasuk kesesuaian nomor polisi. Satu kendaraan ditemukan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dan langsung dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, yang memimpin langsung kegiatan di lapangan, menyampaikan bahwa pengawasan kecepatan kendaraan di Tol Pekbang maupun Tol Permai merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Menurut AKBP Lagomo, kegiatan pengawasan kecepatan kendaraan bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi prima, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Kegiatan ini merupakan komitmen untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan tol melalui penegakan hukum terhadap pelanggar kecepatan maupun pengemudi yang mungkin berada di bawah pengaruh alkohol.