Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pada 1 Juli lalu terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Hazli Fendriyanto, Kepala Dispora Pekanbaru, menyampaikan dalam sambutannya bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih adaptif, modern, dan berbasis teknologi. Perpres 46 Tahun 2025 hadir sebagai upaya menyempurnakan sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan, efektif, serta akuntabel.
Fendriyanto juga menyambut baik regulasi ini dan siap mengimplementasikannya secara optimal. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi ajang penting untuk menciptakan sinergi antarpelaku pengadaan dan sebagai sarana menyerap aspirasi serta masukan dari pelaksana teknis.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pranata Komputer Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Purwito, yang mewakili Kepala Hadi Firmansyah, menjelaskan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 merupakan kelanjutan dari penyempurnaan sebelumnya, yaitu Perpres 16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021. Regulasi terbaru ini hadir dengan sejumlah inovasi untuk menjawab tantangan dalam proses pengadaan.
Purwito juga mengungkapkan bahwa perubahan ini memperkuat kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta mendukung penguatan produk dari usaha kecil, mikro, dan koperasi. Pemanfaatan katalog elektronik juga diperluas untuk memastikan efisiensi dan keterbukaan.
Perpres 46 Tahun 2025 membawa pembaruan penting, seperti percepatan pengadaan melalui penunjukan langsung, repeat order, serta konsolidasi pengadaan. Regulasi ini juga mewajibkan pengalokasian minimal 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk produk dalam negeri yang dihasilkan oleh pelaku UMKM.