Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir telah merilis daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk komoditas beras dan Minyakita. Hal ini dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga serta melindungi daya beli masyarakat. Penetapan HET ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles guna mengendalikan inflasi daerah dan stabilitas pasokan pangan di pasar tradisional maupun ritel modern.
Kepala Disperindagsar Rohil, M. Fauzi, menegaskan bahwa harga yang ditetapkan adalah batas maksimal yang tidak boleh dilampaui oleh pedagang dalam transaksi kepada konsumen. Rincian HET yang berlaku saat ini meliputi beras premium (Payung dan Kuku Balam) seharga Rp154.000 per 10 kg, beras medium (Mahkota) seharga Rp70.000 per 5 kg, beras SPHP (Bulog) seharga Rp65.500 per 5 kg, dan Minyakita seharga Rp15.700 per liter.
Fauzi menekankan bahwa kepatuhan terhadap HET sangat penting dalam menjaga stabilitas harga dan mencegah lonjakan yang dapat memberatkan masyarakat. Dia juga meminta seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan ini, karena stabilitas harga pangan adalah prioritas dalam menjaga daya beli masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawasi praktik di lapangan. Jika terdapat penjualan di atas harga yang ditetapkan atau indikasi penimbunan, warga diminta segera melaporkan kepada Disperindagsar Rohil. Pemerintah daerah membuka layanan pengaduan baik secara langsung maupun tertulis di kantor Disperindagsar di Bagansiapiapi. Dengan pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kondisi pasar tetap kondusif serta kebutuhan pokok tetap terjangkau.