Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau warga agar lebih cermat dalam membeli produk makanan selama Ramadan. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Disperindag Pekanbaru, Iwan Simatupang, pada Jumat (27/2/2026).

Iwan Simatupang menyatakan bahwa pihaknya melakukan inspeksi mendadak bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru di sejumlah swalayan dan supermarket. Pemeriksaan difokuskan pada produk kemasan untuk memastikan tidak ada barang kedaluwarsa yang beredar di pasaran.

Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan bahwa pengelola usaha dapat dikenai sanksi hukum apabila terbukti menjual produk kedaluwarsa. Hal ini dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tim gabungan belum menemukan produk kedaluwarsa di lokasi yang diperiksa. Meskipun begitu, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang Idulfitri ketika permintaan produk makanan meningkat dan penjualan parcel kian marak.

Selain memeriksa rak penjualan, tim juga melakukan pengecekan ke gudang distributor yang memasok produk kemasan ke swalayan dan supermarket. Pemeriksaan meliputi masa berlaku izin usaha distributor serta kondisi barang yang disimpan.

Izin distributor yang diperiksa masih aktif dan tidak ditemukan produk yang melewati masa kedaluwarsa. Masyarakat diingatkan untuk waspada dan teliti sebelum membeli, sebagai langkah pencegahan demi menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen selama Ramadan.