Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta masyarakat untuk lebih teliti terhadap masa berlaku produk pangan selama Ramadan 1447 H. Warga diimbau tidak lengah memeriksa label kedaluwarsa guna menghindari risiko kesehatan. Pengawasan dilakukan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Pekanbaru terhadap stok barang di pusat perbelanjaan dan supermarket.
Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan bahwa pelaku usaha yang sengaja mengedarkan produk tidak layak konsumsi dapat dikenai sanksi pidana. Jika ditemukan penjualan produk kedaluwarsa, pihak kepolisian akan segera dihubungi dan pengelola dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hingga saat ini, tim gabungan belum menemukan pelanggaran fatal terkait produk pangan di lapangan. Pengawasan akan terus ditingkatkan menjelang Idulfitri saat permintaan parsel atau hantaran makanan biasanya melonjak tajam. Petugas tidak hanya menyasar ritel modern, tetapi juga memeriksa legalitas dan kelayakan produk di gudang distributor besar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin distributor masih aktif dan belum ditemukan produk yang habis masa konsumsinya. Meski demikian, kewaspadaan warga tetap menjadi prioritas utama. Khairunnas menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan demi keamanan dan kesehatan bersama.