Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Tim Saber Pelanggaran Harga telah memperketat pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi setelah menemukan pedagang yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan berlebih.
Pengawasan terpadu saat ini sedang dilakukan di berbagai titik pasar di Pekanbaru untuk mencegah praktik penjualan di atas HET. Iwan menegaskan bahwa Tim Saber Pelanggaran Harga akan menindak oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. “Apabila memang ditemukan, tentu Tim Saber Pelanggaran Harga bakal menindaknya,” ujar Iwan di Pekanbaru, Senin (23/2/2026).
Para pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga akan dijatuhi sanksi secara bertahap, dimulai dengan sanksi administratif bagi mereka yang melampaui batas HET di lapangan. Menurut Iwan, sanksi administratif berupa teguran akan diberikan terutama saat ada temuan di lapangan.
Fluktuasi harga minyak goreng bersubsidi ini disebabkan oleh perbedaan jalur distribusi antara Perum Bulog dan pihak swasta. Pasokan dari Bulog sebenarnya lebih terjangkau, yakni di kisaran Rp 14.500 per liter, namun jalur distribusi melalui distributor swasta cenderung lebih panjang dan menawarkan harga modal yang lebih tinggi kepada pedagang.
Upaya inspeksi lapangan ini direncanakan akan berlangsung secara berkelanjutan untuk meredam spekulasi harga dan menjamin ketersediaan stok Minyakita dengan harga tetap terjangkau bagi masyarakat luas, terutama menjelang hari besar keagamaan saat konsumsi rumah tangga meningkat. Pemerintah daerah berharap intervensi ini dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi.