Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengoperasikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 H. Posko ini bertujuan untuk mengawal pemenuhan hak pekerja agar diterima tepat waktu sesuai regulasi. Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa layanan pengaduan telah dibuka sejak Jumat (20/2/2026), sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat mengenai kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.

Menurut Roni Rakhmat, posko pengaduan THR telah beroperasi sejak hari itu. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat pada 8 Maret, sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja. Batas waktu tersebut ditetapkan agar para buruh memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Selain sebagai tempat pelaporan bagi pekerja yang haknya terabaikan, posko ini juga melayani konsultasi mengenai mekanisme pembayaran dan aturan ketenagakerjaan.

Pihak Disnakertrans Riau menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh unit usaha di wilayah tersebut. Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai batas waktu akan menghadapi konsekuensi administratif. Roni menekankan, “Seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tanggal 8 Maret. Jika hingga tanggal 9 sampai 16 Maret pembayaran belum dilakukan, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan.”

Kewajiban pembayaran THR berlaku bagi seluruh pekerja yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pengawasan ketat ini, pemerintah berharap tidak ada kendala distribusi hak keuangan pekerja di Riau pada masa Lebaran tahun ini. (Bil)