Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnekertrans) Riau bekerja sama dengan Polda Riau dalam menangani kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan tour dan travel. Tim dari Polda Riau yang terlibat berasal dari Desk Ketenagakerjaan. Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah karena tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan melakukan hal tersebut.

Boby menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun untuk menindaklanjuti arahan dari Wakil Menteri Tenaga Kerja. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan menahan ijazah pekerja berdasarkan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam proses penanganan kasus ini, Disnakertrans Riau didampingi oleh desk ketenagakerjaan Polda Riau.

Hingga saat ini, Disnakertrans Riau telah menerima 43 laporan pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan karyawan mereka. Semua laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan proses penyelesaiannya akan diawasi bersama oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah melakukan pertemuan dengan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tour & travel di Pekanbaru. Pertemuan tersebut dilakukan di kantor Disnakertrans Riau. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sidak sebelumnya. Para mantan karyawan memberikan keterangan kepada pengawas dan membuat berita acara pemeriksaan.

Boby mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan 12 mantan karyawan, pihaknya berkomunikasi melalui video call dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan. Wakil Menteri Tenaga Kerja memantau hasil kunjungan sebelumnya dan progres penanganan kasus tersebut. Para pekerja dan pengawas juga turut menyaksikan komunikasi tersebut.